KONSULTAN SERTIFIKASI SMK3 CEPAT dan MURAH-TELP/WA: 0821 1352 1977

KONSULTAN SERTIFIKASI SMK3 CEPAT dan MURAH-TELP/WA: 082113521977

Konsultan sertifikasi smk3 cepat dan murah-Telp/Wa: 0821 1352 1977 dapat dimanfaatkan oleh perusahaan anda dan menjadi konsultan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja di lokasi anda bekerja. mengimplementasikan SMK3 akan lebih terarah dan terbantu apabial anda di bantu oleh perusahaan konsultan sertifikasi smk3 cepat dan murah.

Konsultan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Konsultan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dalam prokteknya, akan memberikan konsultasi penyusunan dokumen secara custemize serta lebih simple. Konsultasn Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efesien dan produktif yang di bantu oleh konsultan yang berkomfeten sampai kepada pemdampingan audit smk3. konsultan sistem manajemen keselamatan kerja selalu di awali dengan kick off meeting dan gab anaylisis.

Tujuan Sertifikasi SMK3

Adapun tujuan di keluarkan standard sertifikasi smk3-sistem manajemen keselamatan kesehatan kerja dari Kemenaker ini adalah sebagaimana yang telah di atur dalam PP 50 Tahun 2012 Yaitu:

  1. Meningkatkan Efectivitas Perlindungan Keselamatan keselamatan di lingkungan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan juga terintegrasi.
  2. Mencegah dan Mengurangi Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan cara melibatkan unsur manajemen di dalam struktur, Pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh, serta
  3. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efesien untuk mendorong produktivitas
  4. Meningkatkan kesadaran pekerja dan manajemen akan pentingnya K3-Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  5. Memberikan Pengetahuan kepada Perusahaan tentang standard K3 dan APD
  6. Peningkatkan Wibawa Manajemen perusahaan itu sendiri
  7. Meningkatkan loyalitas pekerja kepada perusahaan (turn over kecil)
  8. Meningkatkan Pengetahuan pekerja dalam hal sistem dokumentasi (pencatatan dan pelaporan) para pekerja di lapangan
  9. Adanya struktur P2K3 yang terstruktur dan di sahkan oleh instansi terkait (depnakertrans RI)

Dasar Hukum Penarapan SMK3 PP 50 Tahun 2012 Pasal 5 yaitu:

  1. Setiap perusahaan wajib menarapkan SMK3 di Perusahaan.
  2. Kewajiban sebagaimana di maksud pada pasal (1) berlaku bagi perusahaan;
  3. Mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 orang, atau
  4. Mempunyai (pekerjaan) tingkat potensi bahaya tinggi
  5. Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Perusahaan dalam penerapan SMK3 wajib berpedoman pada peraturan pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standard Internasional

Jasa konsultan sertifikasi smk3 cepat dan murah untuk areal kerja seluruh Indonesia sangat terbatas bilamana di bandingkan dengan wilayah Indonesia yang demikian Luas. Konsultan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja-SMK3 harus berbadan hukum sesuai dengan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Silahkan, Menghubungi kami Mr. PURBA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error:
Open chat
1
Hello
Can i help you ?