JASA PENYUSUNAN HSE PLAN PERUSAHAAN

KONSULTAN PENYUSUNAN QHSE Plan Perusahaan

KONSULTAN PENYUSUNAN QHSE Plan Perusahaan harus mengandung sasaran,Target & Program MK3L atau QHSE Plan untuk memastikan bahwa kebutuhan spesifik dari mutu, kesehatan dan keselamatan kerja serta lingkungan, juga semua proses yang terlibat dalam upaya memenuhi spesifikasi yang ditetapkan telah direncanakan dan diterapkan pada proses Sistem Manajemen Integrasi Mutu, Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Lingkungan, juga pengoperasian company asset.  Instruksi kerja ini juga dibuat untuk memastikan agar semua proses dapat memenuhi spesifikasi yang ditetapkan pada proses Sistem Manajemen Integrasi Mutu, Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Lingkungan, juga untuk identifikasi tindakan perbaikan yang diperlukan terkait perencanaan dan penerapannya.

Sasaran, Target & Program MK3L/ Quality, Health, Safety & Environment (QHSE) Plan, adalah dokumen yang menetapkan sasaran dan program kerja mutu, kesehatan dan keselamatan kerja serta lingkungan yang ditetapkan perusahaan untuk memelihara dan meningkatkan kinerja implementasi Sistem Manajemen Integrasi Mutu, Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Lingkungan dan pengoperasian, memelihara company asset. Tercantum juga di dalam dokumen tersebut target mutu, kesehatan dan keselamatan kerja serta lingkungan yang harus dipenuhi, juga tingkat pencapaiannya pada setiap periode yang ditetapkan dengan tujuan agar dapat dilakukan evaluasi untuk menentukan tindakan perbaikan yang diperlukan. sebagai KONSULTAN PENYUSUNAN QHSE Plan Perusahaan harus benar2 memahami hal ini detail.

JASA PENYUSUNAN HSE PLAN PERUSAHAAN

Jasa penyusunan HSE plan perusahaan juga harus memperhitungkan hal Pemantauan & Pengukuran sebagai Pelaksanaan Observasi Loss Prevention, Quality, Health & Safety (LPQHSE) selanjutnya. 

1). Personil LPQHSE perusahaan menemukan maupun mengidentifikasi potensi resiko bahaya maupun resiko mutu dalam pekerjaan atau menerima berita kejadian kecelakaan maupun insiden MK3LL.

2). Mengkomunikasikan kepada dan memperoleh penunjukan dari atasan sebagai petugas observer MK3LL untuk keadaan dimaksud (konteks inspeksi, audit atau investigasi umtuk menemukan kesempatan & peluang perbaikan, ancaman, resiko dan ketidaksesuaian QHSE).

3). Mengambil data otentik atau rekaman otentik dari skenario pekerjaan tersebut & mendeskripsikan dalam laporan dengan tanda tangan saksi dari pihak pelaksana pekerjaan yang diinspeksi, diaudit maupun yang diinvestigasi;

4).Tidak berasumsi apapun kecuali sebatas bertindak apabila ada potensi bahaya serta ketidaksesuaian yang darurat untuk dicegah;

5). Lakukan isolasi serta ambil bukti dari tinggalan di titik kejadian K3LL, untuk terjadinya kejadian kecelakaan; dan untuk insiden terkait mutu dan asset loss prevention agar dapat melampirkan juga dokumen tally terkait insiden serta rekaman gambar yang diperlukan yang dikumpulkan dari lokasi dan departemen terkait.

6). Pada waktu selanjutnya, tinjau hasil kerja, serta analisis & evaluasi data observasi LPQHSE termasuk data inspeksi pemeliharaan & perbaikan sumber daya operasional perusahaan (lihat B.3. Analisis & Evaluasi Data Observasi LPQHSE) ;

7). Lakukan evaluasi berbasis hasil Inspeksi MK3LL dalam radius waktu, skenario situasi dan lokasi yang berdekatan dengan titik kejadian kecelakaan atau insiden MK3LL, serta hasil Identifikasi Bahaya & Penilaian Resiko , hasil Identifikasi Resiko Mutu, JSA pekerjaan, regulasi, prosedur & standar terkait yang dijalankan;

8). Lanjut ke B.1 Proses RCA serta Penindaklanjutan & Perbaikan dan B.2 Review, Evaluasi, Verifikasi & Validasi terhadap Keputusan Penindaklanjutan yang Telah Dilaksanakan.

detail JASA PENYUSUNAN HSE PLAN PERUSAHAAN, silahkan menghubungi kami di no dibawah ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error:
Open chat
1
Hello
Can i help you ?